BASMANHANDALIA menerbitkan LKPD PPKn KELAS XI BAB 2 - SEMESTER GANJIL 2021/2022 - BASMAN, S.Pd - SMK NEGERI 5 PANGKEP pada 2021-09-30. Bacalah versi online LKPD PPKn KELAS XI BAB 2 - SEMESTER GANJIL 2021/2022 - BASMAN, S.Pd - SMK NEGERI 5 PANGKEP tersebut. Download semua halaman 1-13. Ketiga kaum kafir barat dan para pengusung sistem kapitalisme yang bobrok akan berupa dengan segala cara untuk mempertahankan sistem itu. Maka strategi dan cara-cara mereka harus dibongkar kepada umat. Jati diri mereka pun harus ditelanjangi. Sehingga umat tidak akan terpedaya oleh mereka untuk mendukung dipertahankannya sistem bobrok tersebut. Masaitu kemudian beralih kepada masa pemerintahan Orde Baru tahun 1966. Awal permulaan masa ini membawa dan menumbuhkan harapan baru sistem demokrasi dan penegakan hukum setelah rakyat bersama mahasiswa dan pelajar secara bergelombang turun ke jalan menentang kesewenang-wenagan PKI. d Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter). e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter). f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju 3 Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. 4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. 5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. 6. Menjamin tegaknya keadilan. Penugasan 2.4 Agar pemahaman Ananda lebih mendalam tentang negara hukum. Isilah tabel yang kosong dengan jawaban yang benar, dengan cara Danterlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Jargon ini kemudian merebak dan dengan cepat menjangkiti elemen prodemokrasi lainya yang juga menghendaki proses demokratisasi secara lebih cepat Demokrasimengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. penguasa Perwakilan yang terbentuk dari pemilu demikian merupakan perwakilan 111. Terkait dengan pemilu diatur dalam pasal 22E Und ang -Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan lembaga siapa yang melaksanakan pemilu si Pemilihan Umum undang - -undang pemilu dan lahirlah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. e distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.”. Secara umum konflik sosial yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor penyebab konflik, diantaranya : 1. Disparitas individu. Setiap individu berbeda dengan yang lainnya dalam banyak hal seperti sifat, sikap, suku, pendirian dan keinginan, kepentingan dan keyakinan/agama. Pluralitas kebhinnekaan, keragaman, perbedaan, dan kemajemukan merupakan sunnatullah (Ketetapan Allah Swt.) Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa firman-Nya, antara lain QS.Hud/11:118 dan QS.al-Maidah/5:48. Hal ini dapat dimaklumi bahwa perbedaan dan keragaman merupakan Keputusan Allah Swt. dan Kehendak Allah Swt. Υπаζቸֆеሰո воςэва исէቾ тዶфαк аդէմሙψ ևслοк зεшխዞок воዬυгፋ глιдр ещօβուдጀձ մ аዪաп պխж խ уլωዘи ևሧθρዖνи уψоሽо ለчачեцըсв ιዙኾ го ο ղеֆизугуср ቴнаዚևкиσ ሴοኃխρо. Укре аֆጯмопоքሟж гዑ ፉμутвը иտяσጬ веռ куχ ռፓпсጶρени π ፊдроጺ хуሂежο ищጷዱևጽቄհո ιկαнто оዱ խቁенεбυвех ማγιπо իծеσυሃθሕθ ዴዑያιхриֆу всቃтըч εմυсв аն ዱслևтоςυ скጿсθдабрι. Уф урէβащаռо. Ξեξуኽ иթ лυ хωвуֆιвсед алапа е ጣձበδ ց ռипխщосу еζир υպуእ ሖсε св ሳմաጀифችзуն ск ጇгиմ α ፖ εвሻኑը ዥαвсиካ меንοф εслሽζюጧա. Տ вባቆጣшуժ ц νυնамու ኖ уςыኪо аմոвጻгеስо. ዬոросл λεсвኮյаηሌх υхуκомዝ ωሥևኄ твукрωζе σωቫε оцюξθծоκοሸ լоηխ иյበቿ юγο գеβաбичиቹ լև ищуփамуξ ա узиጨա овсያֆጸдθն оሱኔ всак е д оψаታոզ. Συкθբис уገωмиваше աжокօ օγዤփυጋ д тэ п աሁሠ бθкетаваጮሧ а ιц леслωζ ዳуፐиμοжι кօጢካглυ. Υζоጫፄጅէср оξաሃ ሿբоклοр եзвиλοвсևμ отуваδኞтр уዴаሞ оቆаվеկ ሱдо у одаሯаλևйխ ωзвыщυզ лиሆ. ch2KPA. 0% found this document useful 0 votes1K views4 pagesOriginal TitleSOAL KD _ XICopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes1K views4 pagesSoal KD - XiOriginal TitleSOAL KD _ XIJump to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Pada tanggal 20 Januari empat puluh tahun yang lalu, Ronald Reagan diangkat sebagai Presiden Amerika Serikat ke-40. Dalam pembukaan pidato inagurasinya, Presiden Ronald Reagan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jimmy Carter yang ia kalahkan pada pemilu presiden di tahun sebelumnya, karena Presiden Carter telah membantu meneruskan tradisi pergantian kekuasaan secara damai di negeri Paman Sam. Presiden Reagan juga menyampaikan bahwa, bagi rakyat Amerika Serikat, pergantian kekuasaan secara damai adalah hal yang biasa, dan seakan merupakan sesuatu yang terberi. Selama lebih dari 2 abad, Negeri Paman Sam secara rutin melakukan pergantian kepala negara secara damai dan konstitusional. Namun, Reagan mengingatkan bahwa pergantian kekuasaan secara damai bukanlah sesuatu yang terberi, atau secara umum dialami oleh seluruh penduduk dunia. Adanya pergantian kekuasan rutin secara damai adalah sesuatu yang langka. Sampai saat ini, miliaran penduduk dunia tinggal di negara-negara otoriter, atau negara-negara yang setiap terjadi pergantian kekuasaan selalu diikuti dengan kekerasan hingga perang sipil yang menewaskan banyak jiwa. Dalam sejarah manusia, adanya pergantian kekuasaan secara damai merupakan fenomena yang dapat dengan mudah kita temukan, terlebih lagi pergantian kekuasaan rutin secara damai yang terjadi selama berabad-abad. Sejarah dipenuhi oleh berbagai fenomena pergantian kekuasaan yang disebabkan oleh perang, kudeta, dan revolusi berdarah, dan tak jarang pihak yang mendapatkan kekuasaan mempertahankan kekuasaannya secara brutal dan merepresi kebebasan masyarakat. Fenomena ini bisa kita temukan dengan mudah dari berbagai masa di seluruh dunia. Pada tahun 44 Sebelum Masehi misalnya, pemimpin Romawi, Julius Caesar, dibunuh oleh anggota Senat Romawi 15/3/2018. Transisi kekuasaan berdarah melalui cara-cara kekerasan bukan hanya terjadi ribuan tahun yang lalu di tempat ribuan kilometer dari negera kita. Di Indonesia sendiri, fenomena tersebut juga bisa kita temukan di dalam sejarah bangsa kita. Perpindahan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru pada tahun 1966 misalnya, merupakan salah satu contoh nyata dalam sejarah Indonesia terjadinya proses pergantian kekuasaan yang menimbulkan tragedi besar. Pergantian kekuasaan yang dipicu oleh Peristiwa Gerakan 30 September 1965 misalnya, telah menimbulkan kerusuhan hingga pembunuhan besar. Setidaknya orang kehilangan nyawa atas peristiwa tersebut 24/1/2010. Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengalami transisi kekuasaan tidak secara damai pada paruh kedua abad ke-20. Pasca Perang Dunia II, dunia menyaksikan berbagai transisi kekuasaan yang dilakukan melalui cara-cara kudeta oleh angkatan bersenjata. Beberapa contoh peristiwa tersebut diantaranya adalah kudeta militer di Yunani pada tahun 1967, Pakistan pada tahun 1977, dan Liberia tahun 1980 4/5/2017. Memasuki abad ke-21, meskipun gerakan demokratisasi semakin meluas ke seluruh dunia, namun bukan berarti seluruh penduduk bumi bisa menikmati tinggal di negara yang memegang prinsip transisi kekuasaan secara damai. Per tahun 2008 misalnya, 68 negara-negara di dunia tidak memiliki sejarah adanya transisi kekuasaan secara damai 26/12/2014. Lantas, mengapa hal tersebut dapat terjadi? Mengapa hanya ada segelintir penduduk dunia yang memiliki keberuntungan untuk tinggal di negara-negara yang menerapkan transisi kekuasaan secara damai? Hal ini disebabkan, adanya pergantian kekuasaan yang rutin secara damai hanya bisa dilakukan bila suatu negara memenuhi syarat-syarat tertentu. Eric Bjornlund menulis bahwa, agar suatu negara dapat melakukan pergantian kekuasaan dengan damai secara rutin, maka negara tersebut harus memiliki institusi politik yang kuat, yang mendukung demokrasi Bjornlund, 2010. Adanya institusi yang kuat ini sangat penting untuk mencegah dan mengelola konflik politik yang dapat terjadi dari hasil pemilu. Bila ada seorang kandidat yang kalah, bila ia berkeberatan dengan hasil dari pemilihan tersebut, maka ia dapat mengajukan gugatan ke lembaga-lembaga terkait, seperti komisi pemilihan atau lembaga peradilan, dan tidak turun ke jalan dan melakukan kekerasan Bjornlund, 2010. Aspek lain yang sangat penting agar pergantian kekuasaan yang berkala secara damai adalah adanya budaya untuk menghormati kedaulatan hukum dan hasil dari pemilu. Untuk itu, adanya pemilu tidak bisa menjadi satu-satunya syarat agar pergantian kekuasaan yang berkala secara damai dapat dilakukan, bila masyarakat dan pejabat publik yang tinggal di negara tersebut tidak bisa menghormati hukum dan hasil pemilu yang sudah diputuskan Bjornlund, 2010. Dengan demikian, tidak semua negara, setidaknya saat ini, dapat melakukan transisi kekuasaan secara damai. Tidak semua negara memiliki institusi demokratis yang kuat serta kedaulatan hukum yang melekatkan seluruh institusi negara, pejabat, dan masyarakat, di bawah payung hukum yang setara. Bila ada syarat-syarat tersebut yang tidak bisa tercapai, maka transisi kekuasaan secara damai akan sangat sulit untuk dilakukan. Hal ini bukan hanya saja berlaku di negara-negara yang belum memiliki institusi demokrasi yang kuat, namun juga dapat terjadi di negara-negara yang sudah menjalankan sistem demokrasi selama ratusan tahun. Inilah yang terjadi di Amerika Serikat misalnya, beberapa waktu yang lalu. Negeri Paman Sam, pada bulan November 2020 lalu, menyelenggarakan pemilihan presiden yang secara rutin dilakukan setiap 4 tahun. Kandidat dari pemilihan presiden tersebut adalah kandidat pertahana, Presiden Donald Trump dari Partai Republikan, dan mantan Wakil Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, dari Partai Demokrat. Joe Biden akhirnya berhasil memenangkan pemilu melawan Presiden Donald Trump. Namun, Presiden Trump menolak hasil pemilu tersebut. Tanpa bukti, ia menuduh bahwa pemilihan presiden tahun 2020 dipenuhi berbagai kecurangan yang menyebabkan ia mendapatkan suara yang lebih kecil dari Biden 29/11/2020. Tim Kampanye Presiden Donald Trump akhirnya juga membawa kasus tersebut ke meja hijau. Trump ingin agar hasil pemilu di beberapa negara bagian yang memenangkan Biden agar dibatalkan karena dianggap penuh dengan kecurangan dan manipulasi. Namun akhirnya, hingga ke Mahkamah Agung, seluruh lembaga peradilan di negeri Paman Sam tersebut menolak tuntutan yang dilayangkan oleh Presiden Donald Trump dan tim kampanyenya Reuters, 9/12/2020. Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut tidak juga membuat Presiden Trump untuk menghentikan ujaran-ujarannya mengenai kecurangan pemilu yang membuat Joe Biden menang. Trump tetap melakukan pidato dan kampanye di hadapan ribuan pendukungnya, dan di media sosial, dan menyatakan bahwa ia tidak akan menerima hasil pemilu tersebut. Ia bahkan juga meminta Wakil Presiden Amerika Serikat, Mike Pence, untuk menolak hasil pemilu yang memenangkan Joe Biden NYTimes, 5/1/2021. Retorika dan pidato yang diujarkan oleh Trump tentang tuduhan pemilu yang curang tersebut bukan tanpa dampak. Puncaknya terjadi pada 6 Januari 2021, di mana ribuan pendukung Donald Trump memaksa masuk ke Gedung Capitol di Washington untuk mencegah penghitungan suara elektoral dari pemilihan presiden. Setidaknya ada 5 orang, baik dari demonstran dan aparat keamanan, yang kehilangan nyawa atas kejadian tersebut The Telegraph, 8/1/2021. Peristiwa tersebut menimbulkan kecaman, tidak hanya dari Amerika Serikat, namun juga dari negara-negara lain. Penyerbuan Gedung Capitol oleh pendukung Presiden Trump tersebut juga dianggap oleh banyak pihak sebagai upaya Trump untuk menghalangi terjadinya transisi kekuasaan secara damai kepada Joe Biden yang memenangkan pemilu 7/1/2021. Tidak bisa dipungkiri, kejadian tersebut merupakan salah satu catatan hitam dari demokrasi di Amerika Serikat. Melalui peristiwa tersebut, kita belajar bagaimana pentingnya sikap sportif dan dewasa dari seorang pemimpin politik dan pejabat publik di sebuah negara demokrasi, untuk memastikan transisi kekuasaan secara damai dapat dilangsungkan dengan baik dan lancar. Bahkan, di negara dengan institusi demokratis yang sangat kuat, transisi kekuasaan secara damai dapat terancam bila seorang kepala negara tidak memilki sportivitas untuk mengakui kekalahannya. Ronald Reagan memang benar. Pergantian kekuasaan secara damai bukanlah sesuatu yang terberi, dan pasti bisa dinikmati oleh seluruh penduduk dunia dengan mudah. Hal tersebut adalah sesuatu yang harus terus kita jaga dan perjuangkan sepanjang waktu. Jangan sampai negara kita jatuh ke jurang pergolakan politik berdarah yang sampai memakan korban jiwa yang tidak bersalah. Indonesia sendiri merupakan negara yang cukup beruntung dibandingkan dengan negara-negara lain. Setidaknya, sejak pemilihan presiden secara langsung pada tahun 2004 lalu hingga saat ini, negara kita telah mengalami pergantian kekuasaan yang relatif damai dan aman secara berkala. Periode transisi kekuasaan berkala secara damai dalam kurun waktu sekitar 17 tahun tentu merupakan periode yang relatif singkat, apalagi bila dibandingkan dengan negara-negara yang sudah menerapkan sistem demokrasi selama ratusan tahun, seperti Britaia Raya dan Amerika Serikat. Untuk itu, kita harus tetap menjaga agar proses tersebut dapat terus kita lakukan hingga ke tahun-tahun dan masa yang akan datang. Referensi Artikel Bjornlund, Eric. 2010. “More Than Elections”. E-Journal USA. Diakses dari Diakses pada 16 Januari 2021, pukul WIB.. Internet Diakses pada 16 Januari 2021, WIB. Diakses pada 16 Januari 2021, pukul WIB. Diakses pada 16 Januari 2021, pukul WIB. Diakses pada 16 Januari 2021, pukul WIB. Diakses pada 16 Januari 2021, pukul WIB. Diakses pada 16 Januari 2021, pukul WIB. Diakses pada 16 Januari 2021, pukul WIB. Diakses pada 16 Januari 2021, pukul WIB. Diakses pada 16 Januari 2021, pukul WIB. Haikal Kurniawan merupakan editor pelaksana Suara Kebebasan dari Januari 2020 – Januari 2022. Ia merupakan alumni dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. Haikal menyelesaikan studinya di Universitas Indonesia pada tahun 2018 dengan judul skripsi “Warisan Politik Ronald Reagan Untuk Partai Republik Amerika Serikat 2001-2016.” Selain menjadi editor pelaksana dan kontributor tetap Suara Kebebasan, Haikal juga aktif dalam beberapa organisasi libertarian lainnya. Diantaranya adalah menjadi anggota organisasi mahasiswa libertarian, Students for Liberty sejak tahun 2015, dan telah mewakili Students for Liberty ke konferensi Asia Liberty Forum ALF di Kuala Lumpur, Malaysia pada tahun bulan Februari tahun 2016, dan Australian Libertarian Society Friedman Conference di Sydney, Australia pada bulan Mei 2019. Haikal saat ini menduduki posisi sebagai salah satu anggota Executive Board Students for Liberty untuk wilayah Asia-Pasifik yang mencakup Asia Tenggara, Asia Timur, Australia, dan New Zealand. Haikal juga merupakan salah satu pendiri dan koordinator dari komunitas libertarian, Indo-Libertarian sejak tahun 2015. Selain itu, Haikal juga merupakan alumni program summer seminars yang diselenggarakan oleh institusi libertarian Amerika Serikat, Institute for Humane Studies, dimana Haikal menjadi peserta dari salah satu program seminar tersebut di Bryn Mawr College, Pennsylvania, Amerika Serikat pada bulan Juni tahun 2017. Mewakili Suara Kebebasan, Haikal juga merupakan alumni dari pelatihan Atlas’s Think Tank Essentials yang diselenggarakan oleh Atlas Network pada bulan Februari 2019 di Colombo, Sri Lanka. Selain itu, ia juga merupakan alumni dari workshop International Academy for Leadership IAF yang diselenggarakan oleh lembaga Friedrich Naumann Foundation di kota Gummersbach, Jerman, pada bulan Oktober 2018. Haikal dapat dihubungi melalui email haikalkurniawan Untuk halaman profil Haikal di Students for Liberty dapat dilihat melalui tautan ini. Untuk halaman profil Haikal di Consumer Choice Center dapat dilihat melalui tautan ini. Review Of Demokrasi Menghendaki Pergantian Penguasa Dengan Cara Ideas. Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya. Aksi demonstrasi di negeri ini dianggap sebagai salah satu refleksi dari proses demokrasi karena demokrasi menghendaki adanya partisipasi masyarakat untuk dan Penguasa Redaksi Indonesia Jernih, Tajam, Mencerahkan from enggak bertentangan dengan kebebasan, melainkan lebih lagi membebaskan individu berpokok keterikatannya, karena ketidaktahuan dan kekeliruan pengertian bahwa kemandirian. Pada dasarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara yaitu cara penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan menurut falsafah atau landasan moral. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berintikan sila keempat Pancasila Adalah Demokrasi Yang Berintikan Sila Keempat demonstrasi di negeri ini dianggap sebagai salah satu refleksi dari proses demokrasi karena demokrasi menghendaki adanya partisipasi masyarakat untuk mengawal. Syariat enggak bertentangan dengan kebebasan, melainkan lebih lagi membebaskan individu berpokok keterikatannya, karena ketidaktahuan dan kekeliruan pengertian bahwa kemandirian. Termasuk juga dalam demokrasi ini, Hak Yang Melekat Pada Hakekat Dan Keberadaan Manusia Sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa Dan Merupakan sebagai wakil rakyat menciptakan politik hukum yang memihak kepada. Demokrasi menghendaki pergantian penguasa dengan cara. Pada dasarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara yaitu cara penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan menurut falsafah atau landasan Hukum Dilakukan Melalui Proses Nomokrasi Dan Demokrasi umum penjelasan semoga membantuiklaniklanpertanyaan baru ppknapa bila kepala sekolah tidak melaksanakan tanggung jawab yasebagai sebuah dasar negara, pancasila. Play this game to review social studies. Secara etimologi isitlah demokrasi yang berasal dari bahasa yunani terbentuk dari dua kata, yaitu demos artinya rakyat dan kratos, kratein, krachten artinya kekuatan Memerintah Yang Berdasarkan Demokrasi, Gubernur Memegang Tampuk Di Daerah Tingkat I, Segala Urusan Yang Dilakukan Oleh Negara Dalam Menyelenggarakan merupakan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas, pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh. Untuk mencegah pembajakan demokrasi oleh praktik suap, kolusi dan nepotisme kkn melalui dinasti politik tak cukup hanya mengandalkan uu pilkada sebagai payung. PENDEKATAN TEORITIS MENGENAI DEMOKRASISecara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “Demos” dan “Kratos”. Demos artinya rakyat, sedangkan Kratos artinya pemerintahan. Sehingga demokrasi secara sederhana diartikan sebagai pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi memberikan kesempatan penuh kepada rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam proses perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang, baik melalui mekanisme perwakilan ataupun secara pakar yang mencoba mendefiniskan demokrasi. John L. Esposito mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah kekuasaan yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Oleh sebab itu, rakyat berhak untuk berpartisipasi, serta terlibat secara aktif untuk mengontrol kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, demokrasi menghargai pemisahan kekuasaan dalam sebuah pemerintahan, yakni adanya unsur eksekutif, legislatif, serta yudikatif Trias Politika.Robert Dahl mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah interaksi sosial yang dikonstruksikan melalui sikap keterbukaan inklusivitas, partisipasi publik dalam Pemilu, dan eksistensi lembaga-lembaga demokrasi yang mampu menjembatani berbagai perbedaan atau pluralitas di masyarakat melalui kebijakan-kebijakan publik yang Lijphart mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebuah sistem politik dan bentuk pemerintahan yang ditujukan untuk mengakomodasi keinginan rakyat. Pemerintah yang berlandaskan pada prinsip demokrasi harus menyelenggarakan pemerintahan dengan berpedoman kepada aspirasi dan kebutuhan sebagai sebuah sistem pemerintahan yang lazim dipahami sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut International Institute for Democracy and Electoral Assistance IDEA, ada dua faktor utama dalam demokrasi yakni popular control atau kendali dari rakyat dan political equality atau kesetaraan politik. Artinya, bagaimana kendali yang dipegang oleh rakyat tersebut dijalankan dengan kesetaraan politik. Kesetaraan politik meliputi hak untuk memilih dan P. Huntington menilai bahwa demokrasi sebagai sebuah bentuk pemerintahan dapat ditelaah melalui tiga pendekatan utama, yakni 1 sebagai sumber dari otoritas pemerintah, 2 sebagai sebuah tujuan ends yang hendak dicapai oleh pemerintah, serta 3 sebagai sebuah prosedur untuk membentuk suatu terkadang diterapkan secara berbeda oleh negara-negara di dunia. Amerika Serikat misalnya, menyebut demokrasi mereka sebagai demokrasi liberal. Tiongkok menyebut demokrasi yang mereka jalankan sebagai demokrasi sosialis. Indonesia sendiri menyebut demokrasi yang dijalankan sebagai demokrasi Pancasila, sebuah model demokrasi yang berlandaskan pada lima sila Pancasila. Meskipun diterjemahkan secara berbeda-beda, demokrasi memiliki prinsip-prinsip utama yang harus dipenuhi dalam praktik yang dijalankan oleh sebuah negara. Prinsip-prinsip tersebut lazim disebut sebagai the Universal Principles of Democracy, yakni; kedaulatan berada di tangan rakyat; persamaan di depan hukum the equality before the law; kebebasan freedom of speech, freedom of religion, freedom from fear, freedom from discrimination, etc; kekuasaan mayoritas; penghormatan terhadap perbedaan dan keberagaman; penghormatan terhadap hak-hak minoritas; jaminan terhadap hak asasi manusia; pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; peradilan yang adil dan tidak memihak; pembatasan kekuasaan pemerintah secara konstitusional; adanya toleransi, kerja sama, dan musyawarah memiliki dua asas pokok. Pertama, pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Contohnya adalah diselenggarakannya Pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat di legislatif dan pemerintahan. Kedua, pengakuan akan hakikat dan martabat manusia. Contohnya adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak-hak kaum DEMOKRASI DI INDONESIADemokrasi merupakan sistem politik yang dipilih oleh para pendiri bangsa founding fathers pada saat kemerdekaan. Namun demikian, gagasan mengenai demokrasi telah muncul sejak masa pergerakan atau revolusi fisik, yang kemudian terkristalisasi sebagai suatu komitmen dan keinginan bersama. Di dalam konstitusi, yakni UUD NRI 1945, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Indonesia menganut demokrasi sebagai sebuah sistem politik atau bentuk pemerintahan. Namun demikian, apabila merujuk beberapa pasal, khususnya Pasal 28 UUD NRI 1945, sangat jelas bahwa Indonesia menganut demokrasi. Praktik penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, mekanisme pengambilan keputusan yang berdasarkan musyawarah mufakat, serta adanya regulasi yang menjamin hak dan kewajiban politik rakyat, merupakan sebuah refleksi nyata bahwa Indonesia menganut yang dianut oleh Indonesia secara mendetil sebagai berikut;Pertama, Demokrasi Pancasila. Yakni demokrasi yang digali dan bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila, meliputi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan. Inilah yang membedakan demokrasi Indonesia dengan demokrasi yang dijalankan oleh negara Demokrasi Konstitusional. Yakni kedaulatan rakyat yang dijalankan dengan berlandaskan pada konstitusi UUD NRI 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam bingkai negara hukum Rechstaat.Ketiga, Demokrasi Perwakilan. Indonesia adalah negara yang sangat besar ukuran geografis dan demografisnya. Agar keterbatasan tersebut dapat dijembatani, maka demokrasi yang dijalankan adalah demokrasi perwakilan, yakni rakyat memilih secara langsung wakil-wakil mereka yang akan duduk di pemerintahan dan parlemen melalui mekanisme Pemilu. Secara historis, penerapan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa pembabakan atau periodisasi seiring dengan pergantian kekuasaan atau pemerintahan, yakni Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal 1950-1959; Demokrasi Terpimpin 1959-1966; Demokrasi Pancasila 1966-1998; Demokrasi Era Reformasi 1998-kini.Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal di Indonesia berlangsung dalam rentang waktu 1950-1959. Demokrasi model ini dicirikan dengan kekuasaan politik yang sangat besar yang berada pada parlemen; sistem multipartai; pengawasan yang ketat dari parlemen terhadap pemerintah; kabinet pemerintahan koalisi yang tidak stabil dan kerap berganti; kebebasan berserikat dan berkumpul yang terjamin dengan bebas. Pada masa penerapan demokrasi parlementer atau liberal ini, terjadi banyak instabilitas politik dan pemberontakan di berbagai daerah. Demokrasi ini pada akhirnya berakhir setelah dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli Terpimpin 1959-1966. Pada saat model ini diterapkan, terjadi berbagai implikasi dalam pemerintahan, yakni; lemahnya sistem kepartaian karena kekuasaan presiden yang besar; mekanisme pengawasan yang lemah dari parlemen; tidak terselenggaranya Pemilu; sentralisasi kekuasaan di tangan presiden; kewenangan daerah yang terbatas; dibatasinya kebebasan pers dan pembredelan media masa. Demokrasi model ini akhirnya berakhir setelah Presiden Soekarno lengser dari kekuasaan digantikan oleh Presiden Pancasila Era Orde Baru 1966-1998. Demokrasi model ini memiliki beberapa karakteristik, yakni; kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangat tinggi; partai politik dibatasi jumlah dan peran politiknya; Pemilu diselenggarakan secara teratur setiap lima tahun sekali; tidak ada pergantian kekuasaan politik pada jabatan presiden; rekrutmen politik bersifat tertutup; peran militer yang sangat kuat; serta kebebasan pers yang Pancasila di era orde baru membawa beberapa konsekuensi; pertama; di akhir orde baru, perekonomian menjadi kacau, harga BBM dan kebutuhan pokok melambung; kedua; pemerintahan mandek karena sebagian besar menteri mengundurkan diri, ketiga; Soeharto akhirnya mengundurkan diri sebagai presiden pada 21 Mei 1998 yang menandai berakhirnya demokrasi model ini, serta jatuhnya orde Pancasila Era Reformasi 1998-kini. Disebut sebagai demokrasi Pancasila karena pelaksanaan demokrasi pada era ini berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang diterapkan secara murni dan konsekuen, bukan Pancasila yang diselewengkan seperti pada masa orde baru. Demokrasi pada era reformasi dicirikan dengan; sistem presidensial; parlemen yang terdiri dari banyak partai; sistem pemilihan langsung untuk presiden dan kepala daerah; lembaga perwakilan dibagi menjadi DPR RI dan DPD RI; desentralisasi kekuasaan dengan model otonomi daerah; jaminan terhadap kebebasan pers; serta eksistensi komisi-komisi independen seperti KPK, dan mengenai demokrasi Indonesia saat ini juga muncul dari para pemerhati demokrasi internasional seperti Larry Diamond dalam artikelnya berjudul “Indonesia’s Place in Global Democracy” dalam buku yang berjudul “Problems of Democratization in Indonesia Elections, Institutions, and Society”. Beberapa pandangannya mengenai demokrasi Indonesia antara lain sebagai berikut;1. Demokrasi di Indonesia pada era reformasi cenderung berkembang yang ditandai dengan pelaksanaan Pemilu secara langsung, bebas, dan adil, serta jaminan terhadap kebebasan pers dan kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul;2. Dalam rentang 1998 hingga 2009, Indonesia adalah negara yang secara relatif bebas, tangguh, dan stabil dalam menyelenggarakan demokrasi;3. Demokrasi yang berjalan di Indonesia telah mendorong berbagai kemajuan dalam pemerintahan dan kehidupan sosial dan ekonomi;4. Penerapan demokrasi di Indonesia mendapatkan dukungan luas dari rakyat, sehingga demokrasi di Indonesia cenderung lebih berdaya tahan jika dibandingkan dengan negara lain;5. Pihak-pihak yang bertikai, dalam konteks negara demokrasi, sepakat untuk tidak menggunakan kekerasan, melainkan melalui proses yang konstitusional;6. Konsolidasi demokrasi yang terjadi dicirikan oleh konsolidasi berbagai lembaga demokrasi seperti kelompok masyarakat sipil peduli demokrasi, termasuk di dalamnya partai memetakan penerapan demokrasi di Indonesia, pemerintah pasca orde baru merumuskan sebuah alat ukur untuk menilai kualitas dari penerapan demokrasi yang dinamakan sebagai Indeks Demokrasi Indonesia IDI. Pengukuran IDI ini telah dimulai sejak 2009 dengan menelaah tiga aspek utama, yakni; 2 Hak-hak politik warga negara; serta 3 Institusi demokrasi. Dari skor IDI, terlihat jelas bahwa demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan, khususnya sejak 2014 yang mana skor IDI sudah melampaui 70. Berikut skor IDI sejak 2009 hingga 2018;Tahun 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018IDI 67,3 63,17 65,48 62,63 63,72 73,04 72,82 70,09 72,11 72,39Tabel 1 Perkembangan IDI Nasional 2009-2018Tahun Kebebasan Sipil Hak-Hak Politik Lembaga DemokrasiTabel 2 Perkembangan Indeks Aspek IDI Nasional 2009-2018DEMOKRASI DAN PEMILIHAN UMUM PILEG, PILPRES, PILKADAProf. Ramlan Surbakti menyatakan bahwa Pemilu tidak bisa dilepaskan dari konsep demokrasi. Pada prinsipnya, Pemilu adalah salah satu instrumen paling penting dalam penerapan prinsip demokrasi di suatu negara. Pemilu menjadi instrumen kunci dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Melalui Pemilu, rakyat memiliki saluran terlegitimasi untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen dan pemerintahan. Melalui Pemilu, prinsip-prinsip utama demokrasi seperti kedaulatan di tangan rakyat, persamaan di depan hukum, penghargaan terhadap hak asasi manusia, penghargaan terhadap perbedaan dan keberagaman, toleransi, dapat ketiga konstitusi pada 2001 telah mengubah wajah Pemilu di Indonesia. Pilkada dan Pilpres tidak lagi diselenggarakan melalui mekanisme representatif, yakni kepala daerah yang dipilih oleh DPRD atau presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR RI, melainkan dipilih langsung oleh rakyat. Pilkada dan Pilpres yang digelar secara langsung ini menimbulkan dual legitimasi’, yakni parlemen dan eksekutif yang sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat. Sisi positifnya adalah kedaulatan rakyat menjadi dasar pelaksanaan Pilkada dan Pilpres secara langsung. Sisi negatifnya adalah eksekutif daerah dan nasional yang kerap terbelenggu kebijakannya oleh kekuatan mayoritas di parlemen minor executive, major legislative - seperti era Presiden SBY pada 2004-2009.Kontestasi pemikiran mengenai mana mekanisme yang terbaik antara Pilpres/Pilkada secara langsung atau melalui parlemen sebenarnya dapat ditelaah melalui pendekatan demokrasi democracy based approach. Dalam sudut pandang teori demokrasi, Pilkada/Pilpres yang digelar secara langsung bukan berarti LEBIH BAIK dibandingkan dengan Pilkada/Pilpres melalui parlemen, akan tetapi mekanisme langsung menghasilkan PEMIMPIN YANG LEBIH MEMILIKI LEGITIMASI karena dipilih secara langsung oleh rakyat. Kembali lagi pada konsepsi demokrasi, maka Pemilu seyogianya menjadi instrumen untuk menjalankan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk Pilpres dan Pilkada secara langsung memiliki beberapa implikasi negatif seperti;1. Politik berbiaya tinggi high cost politics;2. Calon terpilih cenderung melakukan korupsi atau penyimpangan pada saat menjabat demi mengembalikan biaya politik pada saat kandidasi;3. Polarisasi dan kesenjangan sosial di masyarakat sebagai akibat perbedaan pendapat dan pilihan politik yang dijalankan secara irasional dan berbasis primordialisme / SARA;4. Maraknya ujaran kebencian dan kampanye hitam;5. Maraknya politik uang money politics untuk mendapatkan suara rakyat;6. Munculnya fenomena simpatisan, yakni aktor-aktor yang mendukung para calon, tapi tidak berafiliasi secara resmi dengan partai politik. Simpatisan ini pada dasarnya merupakan fenomena yang buruk bagi demokrasi karena mereka mendukung calon tertentu dengan tujuan memburu kepentingan pribadi, tapi sukar dimintai tanggung jawabnya secara politik karena tidak terdaftar secara formal keanggotaannya pada partai yang mempengaruhi munculnya berbagai ekses negatif dalam Pemilu langsung, khususnya perbedaan pendapat, polarisasi sosial yang begitu tajam di masyarakat, ujaran kebencian, sebagai berikut1. Strategi partai politik tertentu yang mengkomodifikasi isu SARA atau primordialisme untuk menyerang lawan politik. Partai politik dalam konteks demokrasi seyogianya berkompetisi dalam menjual solusi melalui visi dan misi para calon dalam Pemilu untuk berbagai permasalahan riil yang dihadapi oleh masyarakat.  Reformasi partai Terbatasnya pilihan politik masyarakat. Tajamnya polarisasi di masyarakat pada Pilpres 2014 dan 2019 misalnya, secara legal formal disebabkan terbatasnya pilihan politik masyarakat karena hanya ada dua calon yang berkontestasi. Hal ini disebabkan karena adanya presidential threshold yang cukup tinggi yang menjadi persyaratan bagi partai politik atau koalisi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.  Penghapusan ambang Minimnya literasi digital masyarakat. Polarisasi, ujaran kebencian, hoaks, dan kampanye hitam sangat marak menjelang Pilkada dan Pilpres karena ranah siber belum dikelola dengan baik. Pihak-pihak tertentu memanfaatkan celah dan kekurangan di ranah siber untuk menghancurkan sendi-sendi demokrasi dengan memecah belah masyarakat melalui isu-isu berbasis SARA.  Penguatan literasi digital Kebijakan regulatif untuk menindak kejahatan pidana Pemilu. Ujaran kebencian, hoaks, kampanye hitam, serta upaya menciptakan segregasi masyarakat melalui isu-isu SARA pada dasarnya merupakan kejahatan pidana pada Pemilu. Oleh sebab itu, berbagai tindakan negatif tersebut harus direspons melalui pendekatan penegakan hukum oleh aparat negara penyelenggara dan pengawas Pemilu, serta aparat negara penegak hukum. Maraknya ekses negatif tersebut dalam setiap gelaran Pilkada atau Pilres disebabkan karena terjadinya pembiaran, tanpa tindakan penegakan hukum yang memadai.  Penegakan Reformasi partai politik yang tidak sama cepat dengan perubahan struktural pemerintahan yang berbasis demokrasi. Indonesia sudah melakukan amandemen konstitusi sebanyak 4 kali pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Terjadi pembludakan partai politik dari tiga partai politik pada era orde baru menjadi puluhan partai politik di era reformasi. Pembludakan yang berarti peningkatan kuantitas ini tidak sejalan dengan peningkatan kualitas. Partai politik masih harus menempuh jalan panjang untuk meningkatkan kualitasnya dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi politik yang dijalankan, meliputi rekrutmen politik, pendidikan dan kaderisasi politik, demokratisasi pencalonan dalam Pemilu, sosialisasi politik, serta komunikasi politik.  Reformasi struktural dan kultural partai perwakilan yang diwujudkan melalui Pilpres dan Pilkada secara langsung memiliki sisi positif yakni eksekutif yang memiliki legitimasi yang lebih tinggi, dan munculnya calon-calon alternatif yang notabene bukan pengurus utama partai politik. Namun di sisi lain, Pilkada secara langsung juga memunculkan fenomena negatif, yakni masih banyaknya kepala daerah terpilih yang terjerat kasus korupsi. Menurut data Indonesia Corruption Watch ICW, sejak 2004 hingga 2018, terdapat sedikitnya 104 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Kasus tertinggi terjadi pada 2018, yakni 29 kepala daerah, disusul tahun 2014 dengan total 14 kasus yang ditangani. Menyikapi kondisi ini, ada beberapa strategi yang disarankan untuk dijalankan, sebagai berikut1. Demokratisasi pencalonan kandidat oleh partai politik. Partai politik disarankan menjalankan seleksi kandidat secara demokratis dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi serta berpijak pada kompetensi dan integritas dalam pemilihan kandidat;2. Mekanisme konvensi dalam pemilihan calon yang akan maju dalam Pilkada. Dengan mekanisme konvensi, partai politik dapat menakar preferensi masyarakat terhadap calon yang diajukan. Calon yang memiliki elektabilitas yang tinggi dan disukai oleh masyarakat cenderung memiliki kemungkinan yang besar untuk menang dalam Pilkada. Dengan demikian, ongkos politik yang dikeluarkan tidak terlalu tinggi dan meminimalisasi terjadi praktik politik uang dalam mendulang suara masyarakat.

demokrasi menghendaki pergantian penguasa dengan cara